Sukses Cegah Korupsi di Hulu Migas, SKK Migas Diganjar KPK

Rabu, 26 Agustus 2020 - 18:57 WIB
Kerja keras SKK Migas untuk meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas sebagai wakil negara dalam pengelolaan hulu migas dilakukan tidak secara instan. Kerja keras ini sudah dibangun sejak sepuluh tahun yang lalu dengan menyusun core values dilanjutkan dengan penyusunan pedoman etika dan pengendalian gratifikasi. Mulai tahun 2012 telah mewajibkan manajemen dan pegawai SKK Migas untuk melaporkan LHKPN setiap tahunnya. Setelah melengkapi dengan berbagai perangkat pendukung dan aturan lainnya, sejak 2016 SKK Migas telah menerapkan transparansi pengadaan barang dan jasa secara centralized integrated vendor database (CIVD) dan ditahun 2017 semua KKKS telah bergabung dalam CIVD.

SKK Migas memperoleh sertifikat ISO 37000:2016 di tahun 2018 sebagai bentuk pengakuan atas penerapan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Di Indonesia, SKK Migas termasuk lembaga yang mengawali dan menginisiasi penerapan ISO 37000:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Untuk memperkuat integritas industri hulumigas, kemudian SKK Migas mendorong penerapan SMAP di KKKS dan para penyedia barang/jasa hulu migas.

Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Adapun tata kelola tersebut antara lain :

1. Norma dan syarat kerja SKK Migas

2. Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality)

3. Pedoman Etika SKK Migas

4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas

5. Pedoman Whistleblowing System SKK Migas

6. Pelaporan LHKPN

7. Right to Audit
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More