Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Minim Keterlibatan Publik
Kamis, 05 September 2024 - 09:05 WIB
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Baca Juga: Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Lebih lanjut, Kemenkes menargetkan aturan turunan dari PP tersebut untuk rampung pada minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan publik dan pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.
Baca Juga: Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Lebih lanjut, Kemenkes menargetkan aturan turunan dari PP tersebut untuk rampung pada minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan publik dan pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.
Lihat Juga :