Kebutuhan Benih Perkebunan Bersertifikat Meningkat, Mentan Dorong Metode Kekinian

Kamis, 27 Agustus 2020 - 03:26 WIB
(Baca Juga: Kebutuhan Pangan Terjamin, Ini Berkat Pahlawan Pangan )

Melampirkan foto lokasi kebun berbasis geo tagging, surat pernyataaan dari produsen bahwa benih yang akan disertifikasi sudah seragam, izin usaha produksi benih, dokumen asal usul benih, SMB hasil pengujian laboratorium, dokumen keberadaan SDM, dokumen kegiatan pemeliharaan kebun, Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Lalu, produsen membayar PNBP melaui e-billing.Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang ditugaskan Kepala Balai, melakukan pemeriksaan adminsitrasi. PBT menyampaikan tata cara pemeriksaan di lapangan. PBT melaksanakan sertifikasi melalui video call/zoom/skype.

PBT mendokumentasikan sertifikasi secara foto dan video dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dikirim ke Produsen untuk ditandatangani dan distempel dan dikirimkan kembali ke BBPPTP Medan. Setelah dokumen lengkap, SKPKKS/Sertifikat dapat diterbitkan.Setelah situasi dinyatakan normal, BBPPTP Medan akan melakukan groundcheck terhadap benih yang telah disertifikasi selama pandemi.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More