Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
loading...
Pahami Jenis-jenis Pajak...
Memahami pajak yang timbul saat jual beli rumah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada tiga kebutuhan pokok manusia dalam menjalani hidup, yaitu sandang, pangan, dan papan. Boleh jadi sebagian besar orang setuju bahwa untuk menjalani kehidupan, yang aman dan nyaman harus memenuhi ketiga kebutuhan pokok tersebut.

Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut, kebutuhan akan papan atau rumah merupakan kebutuhan yang relatif lebih sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dengan pajak yang tinggi menjadi salah satu beban masyarakat. Tidak heran jika banyak yang memilih untuk menyewa rumah terlebih dahulu dibandingkan membeli rumah.

Di pasar properti memang ada banyak pilihan. Harga yang biasanya terjangkau biasanya memiliki banyak catatan. Sementara, yang ideal acapkali harganya sulit diperoleh.

Berikut pajak yang timbul saat jual beli rumah dikutip SINDOnews dari sejumlah sumber;

Pajak Penjualan Rumah

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang berlaku untuk penjualan properti ialah PPh Pasal 4 Ayat 2.

PP tersebut menerangkan Tarif Baru Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan. Berikut besar pajak penjual berapa persen.

a. 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana.
c. 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak jual rumah berikutnya adalah PBB yang harus dibayar dalam masa satu tahun. Developer maupun pemilik rumah second berkewajiban melunasi PBB sebelum hunian dijual.

PBB merupakan pajak jual beli rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Namun penerimaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pajak jual beli rumah PBB berapa persen? berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar, sedangkan di bawah Rp1 miliar yaitu 20%.

3. Biaya Notaris

Sesudah mengetahui pajak rumah berapa, penjual juga harus menyiapkan biaya notaris atau disebut juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat akta autentik.

Tugas mereka diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004. Biasanya notaris mengurus dokumen seperti perjanjian jual beli, AJB, hingga sertifikat hak milik properti.

Umumnya biaya notaris ditanggung oleh penjual, tetapi pembeli juga bisa dilibatkan apabila ada negosiasi sebelumnya. Honorarium notaris sendiri tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2004.

Ketentuan nilai ekonomisnya sebagai berikut;

a. Transaksi mencapai Rp100.000.000, honorarium paling besar 2.5% dari nilai transaksi.
b. Transaksi mencapai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1.5% dari nilai transaksi.
c. Transaksi di atas Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1% dari nilai transaksi. Sedangkan nilai sosiologis paling besar hanya Rp5.000.000.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya

Pajak Pembelian Rumah

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.

Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.

2. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.

Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.

5. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

Pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama secara pribadi kecuali rumah dibeli langsung dari developer. Adapun sejumlah berkas permohonan balik nama yang diperlukan;

a. Sertifikat tanah asli
b. KTP pembeli dan penjual
c. Akta jual-beli dari PPAT
d. Bukti pelunasan SSB BPHTB
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)