ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
Jum'at, 20 September 2024 - 19:40 WIB
Sementara kepada DPR RI, pihaknya meminta untuk tetap mempertahankan pasal yang berisi keterlibatan asosiasi dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.
Baginya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 17 tentang Pelayaran Tahun 2008 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.
“Sehingga usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.
Ia mengatakan penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi, terangnya, dapat berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.
“Penghapusan pasal 110 Ayat (1) dan (Ayat 5) dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak Perusahaan Operator Pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan.” tegasnya.
Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu INSA, APBMI; ALFI/ILFA; GINSI dan GPEI.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik. Dan mengabaikan ribuan Perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan ; APBMI ; ALFI/ILFA; INSA GINSI dan GPEI .ALFI/I:FA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila Pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1 dan Ayat 5).
“Asosiasi Logistik dan Forworder Indonesia (ALFI/ILFA akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya,” tandasnya.
Baginya, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran di mana Pasal 274 dan Pasal 275 UU No. 17 tentang Pelayaran Tahun 2008 menetapkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal.
“Sehingga usulan DPR RI untuk melibatkan asosiasi dalam penentuan jasa kepelabuhanan adalah sangat relevan,” terang Akbar.
Ia mengatakan penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi, terangnya, dapat berakibat pada bertambahnya biaya logistik yang tinggi dan mengakibatkan harga produk dalam negeri menjadi tidak kompetitif di pasar nasional dan global.
“Penghapusan pasal 110 Ayat (1) dan (Ayat 5) dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya menguntungkan anak Perusahaan Operator Pelabuhan BUMN dan mematikan stakeholder lainnya di luar anak perusahaan Otoritas Pelabuhan.” tegasnya.
Akbar menuturkan, sampai saat ini penetapan tarif barang dilakukan melalui kesepakatan antara masing-masing asosiasi yaitu INSA, APBMI; ALFI/ILFA; GINSI dan GPEI.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik. Dan mengabaikan ribuan Perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan ; APBMI ; ALFI/ILFA; INSA GINSI dan GPEI .ALFI/I:FA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila Pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1 dan Ayat 5).
“Asosiasi Logistik dan Forworder Indonesia (ALFI/ILFA akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR RI dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya,” tandasnya.
(fch)
tulis komentar anda