Rusia Serang Balik AS, Aset Bank JP Morgan dan Mellon Dibekukan

Kamis, 03 Oktober 2024 - 07:46 WIB
Pengadilan Arbitrase Wilayah Moskow membekukan dana Bank New York Mellon AS yang dipegang oleh Citibank cabang Rusia serta dana JP Morgan Chase yang dipegang oleh afiliasi Morgan Chase Bank Rusia. Foto/Dok
MOSKOW - Pengadilan Arbitrase Wilayah Moskow pada hari Rabu, kemarin membekukan dana Bank New York Mellon AS yang dipegang oleh Citibank cabang Rusia serta dana JP Morgan Chase yang dipegang oleh afiliasi Morgan Chase Bank Rusia yang totalnya mencapai sekitar USD372 juta atau setara Rp5,6 triliun (Kurs Rp15.180 per USD).



Keputusan pengadilan mengatakan, tindakan itu diprakarsai oleh wakil jaksa Rusia "untuk membela kepentingan Federasi Rusia" sehubungan dengan penarikan lisensi bank MR oleh bank sentral Ukraina dengan rencana untuk menutup bank tersebut pada tahun 2025.

Kantor kejaksaan meluncurkan aksi balasan pada akhir bulan lalu terhadap regulator Ukraina dan dua bank AS - Bank of New York Mellon dan JP Morgan Chase Bank. Sementara itu langkah "pengambilalihan" properti bank MR - anak perusahaan Ukraina dari bank terbesar Rusia, Sberbank- disebut melanggar kepentingan hukum negara.





Dilansir Reuters, kantor kejaksaan meminta USD121 juta yang ditempatkan oleh bank MR di rekening JP Morgan Chase sebagai properti sah Sberbank dan USD251 juta yang ditempatkan di rekening Bank of New York Mellon - sebesar totalnya mencapai USD372 juta.

Menurut dokumen pengadilan, tindakan tersebut mengakibatkan Sberbank ditolak penguasaan yudisial atas anak perusahaannya dan hak terhadap pendapatannya, yang berarti bahwa negara "kehilangan kesempatan untuk mengamankan pendapatannya sendiri dari aktivitas bank MR di luar negeri."

Baik Sberbank dan JP Morgan menolak mengomentari tindakan pengadilan tersebut.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More