Sri Mulyani: Niat Baik Saja Tidak Cukup Jika Tak Miliki Kepastian Hukum
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:07 WIB
Sementara melalui media sosial resmi miliknya, Sri Mulyani mengungkapkan, jika negara dalam kondisi extraordinary. Maka Pemerintah dalam menyusun kebijakan harus memperhitungkan urgensi dan langkah-langkah extraordinary. "Niat baik ini tidak cukup jika tidak memiliki landasan dan kepastian hukum," ungkapnya.
(Baca Juga: Menkeu Akui Ekonomi RI Kembali Flat, Sinyal Resesi? )
Disinilah peran Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga yang memberikan kepastian hukum sangat penting. Karenanya sinergi dan koordinasi antara pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum saat memformulasikan kebijakan, terang Menkeu adalah suatu hal yang wajib dilakukan.
Dia melanjutkan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.
"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.
(Baca Juga: Menkeu Akui Ekonomi RI Kembali Flat, Sinyal Resesi? )
Disinilah peran Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga yang memberikan kepastian hukum sangat penting. Karenanya sinergi dan koordinasi antara pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum saat memformulasikan kebijakan, terang Menkeu adalah suatu hal yang wajib dilakukan.
Dia melanjutkan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.
"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.
Lihat Juga :