Sri Mulyani: Niat Baik Saja Tidak Cukup Jika Tak Miliki Kepastian Hukum

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:07 WIB
Sementara melalui media sosial resmi miliknya, Sri Mulyani mengungkapkan, jika negara dalam kondisi extraordinary. Maka Pemerintah dalam menyusun kebijakan harus memperhitungkan urgensi dan langkah-langkah extraordinary. "Niat baik ini tidak cukup jika tidak memiliki landasan dan kepastian hukum," ungkapnya.

(Baca Juga: Menkeu Akui Ekonomi RI Kembali Flat, Sinyal Resesi? )

Disinilah peran Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga yang memberikan kepastian hukum sangat penting.⁣⁣ Karenanya sinergi dan koordinasi antara pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum saat memformulasikan kebijakan, terang Menkeu adalah suatu hal yang wajib dilakukan.⁣⁣

Dia melanjutkan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.

"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!