Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dari APBN, Ini Pasal-pasal yang Manjakan Eks Pembantu Jokowi

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:19 WIB
Selain itu pada pasal 8 disebutkan juga dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Untuk kepesertaannya di atur dalam pasal 9, dimana ayat 1 menyebutkan peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masingkementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.

Baca Juga: Lukai Rasa Keadilan! Jaminan Kesehatan Mantan Menteri Hanya Jadi Beban APBN

Sementara itu pasal 11 menerangkan (1) ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2O19 - 2024.

Seperti diketahui pemerintahan era Presiden Jokowi bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 atau bersamaan dengan dilantiknya atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!