APTI: Bukan Pengendalian, PP 28/2024 dan RPMK Kebiri Industri Hasil Tembakau

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:00 WIB
Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, di mana merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembuatan aturan tersebut.

"Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan penghasil tembakau. contoh misal di Amerika, Jepang, beberapa negara Amerika Latin, yang mereka semua adalah negara penghasil maka mereka tidak akan pernah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek," tegasnya.

Wisnu merasa heran dengan Kementerian Kesehatan karena merancang peraturan tersebut. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.

"Kalau Australia yang sekarang menjadi salah satu rujukan untuk pembuatan RPMK ini karena mereka hanya sebagai pasar. Berbeda kalau misalnya wine itu dibuat kemasan polos, pasti Australia akan teriak karena dia sebagai negara penghasil wine," tambahnya.

Hal ini berkaitan dengan industri rokok yang merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar melalui cukai. Tidak hanya itu, industri tembakau nasional menurutnya telah membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!