Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta
Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:19 WIB
JAKARTA - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) . Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024 atau sebelum Jokowi mengakhiri jabatannya. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres baru tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.
Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. "Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.
Tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang sebesar Rp33.240.000. Jadi, tukin Menaker adalah 150% dari Rp33.240.000, yaitu Rp49.860.000 per bulan.
Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024 atau sebelum Jokowi mengakhiri jabatannya. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres baru tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.
Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. "Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.
Tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang sebesar Rp33.240.000. Jadi, tukin Menaker adalah 150% dari Rp33.240.000, yaitu Rp49.860.000 per bulan.
tulis komentar anda