Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:19 WIB
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Ketenagakerjaar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Berikut rincian Tukin Kemnaker:

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More