20 Ribu Karyawan Sritex Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, Pekerja Dorong Kasasi Pailit
Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:49 WIB
Ristadi mengatakan, pembatalan putusan pailit diharapkan juga dapat menyelesaikan hutang piutang yang dialami PT Sritex saat ini. Terlebih kondisi saat ini, lanjut Ristadi, PT Sritex juga masih menjalankan proses pencatatan aset karena kurator aset belum diumumkan hingga saat ini.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi mengatakan, KSPN berharap upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan agar dapat menuntaskan kesepakatan perdamaian atas pembayaran utang PT Sritex. Selain itu, dirinya memandang jika memang putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset bisa mengembalikan hak-hak para pekerja disana.
“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih mejalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ristadi.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan, untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.
“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset PT Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi mengatakan, KSPN berharap upaya kasasi pailit tersebut dapat dibatalkan agar dapat menuntaskan kesepakatan perdamaian atas pembayaran utang PT Sritex. Selain itu, dirinya memandang jika memang putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset bisa mengembalikan hak-hak para pekerja disana.
“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih mejalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ristadi.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan, untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.
Lihat Juga :