Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tak Buru-buru PHK 20.000 Karyawan

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 09:40 WIB
Pemerintah meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK 20.000 karyawan setelah diputus pailit. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan tersebut mengancam PHK 20.000 karyawan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan Kemnaker tengah berkomunikasi dengan manajemen Sritex guna memastikan nasib karyawan. Pasalnya, putusan Pailit tersebut belum dinyatakan inkrah hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.



"Kemnaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA," ujar Indah dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: PN Kota Semarang Resmi Nyatakan Sritex Berstatus Pailit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!