PT Hanson Internasional Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga
Minggu, 30 Agustus 2020 - 05:05 WIB
JAKARTA - PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan itu berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hanson Internasional adalah Benny Tjokrosaputro. Dia kini tengah meringkuk di balik jeruji besi lantaran tersangkut kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku termohon PKPU/Debitor pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso dalam surat keterbukaan informasi atas putusan pailit yang dikutip Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Terdampak Pandemi Corona, Industri TPT Terancam Bangkrut )
Hartono menyebut, kurator juga telah mengumumkan putusan sidang atau rapat permusyawaratan hakim di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020.
“Putusan Sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020,” ujarnya. (Baca juga: Terancam Gulung Tikar, Peternak Ayam Minta Pemerintah Stabilkan Harga )
Dia menjelaskan, atas putusan tersebut perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hanson Internasional adalah Benny Tjokrosaputro. Dia kini tengah meringkuk di balik jeruji besi lantaran tersangkut kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku termohon PKPU/Debitor pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso dalam surat keterbukaan informasi atas putusan pailit yang dikutip Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Terdampak Pandemi Corona, Industri TPT Terancam Bangkrut )
Hartono menyebut, kurator juga telah mengumumkan putusan sidang atau rapat permusyawaratan hakim di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020.
“Putusan Sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud di atas juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020,” ujarnya. (Baca juga: Terancam Gulung Tikar, Peternak Ayam Minta Pemerintah Stabilkan Harga )
Dia menjelaskan, atas putusan tersebut perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(ind)
tulis komentar anda