Pengusaha Cemas Aturan Ketenagakerjaan Diubah 4 Kali dalam 10 Tahun

Jum'at, 08 November 2024 - 15:03 WIB
Pengusaha Indonesia mencatat terjadi empat kali perubahan regulasi ketenagakerjaan selama 10 tahun terakhir, termasuk uji materi atas ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat terjadi empat kali perubahan regulasi ketenagakerjaan selama 10 tahun terakhir, termasuk uji materi atas ketidaksinkronan antara Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, perubahan aturan ketenagakerjaan di Indonesia cukup mencemaskan para pengusaha, lantaran dinilai berdampak bagi kinerja dunia usaha investasi.



Baca Juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

“Nah catatan kami perubahan ini kalau terjadi adalah perubahan yang keempat kalinya dalam waktu 10 tahun. Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada empat kali perubahan peraturan yang tertulis, ini membuat wajah kita ini kurang baik lah, di dunia usaha dan investasi,” ujar Bob kepada wartawan.

Pelaku bisnis bakal berpikir ulang untuk menggelontorkan investasi di Tanah Air, bila aturan masih diubah-ubah. Bob menyebut, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) kerap melakukan kontrak jangka panjang, sehingga tetap mempetimbangkan regulasi yang berlaku.

“Di dunia usaha dan investasi, bagaimana mungkin kita melakukan investasi kalau peraturannya setiap 2 tahun berubah,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!