Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov Lampung dan Bank Lampung

Sabtu, 09 November 2024 - 09:41 WIB
Menurut Adhy, pembangunan ekonomi di Jatim sangat bergantung pada sektor perbankan yang sehat dan mampu beradaptasi dengan dinamika pasar yang terus berubah. Dengan pembentukan KUB ini, tentunya besar harapan Jatim bisa mendorong peningkatkan aksesibilitas keuangan, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta memperkuat infrastruktur dan layanan perbankan di Jawa Timur.

”Untuk itu, dengan adanya KUB, kita dapat memanfaatkan keunggulan sinergi antara bank-bank yang tergabung untuk menciptakan inovasi baru dalam produk dan layanan perbankan,” tegas Adhy.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman juga mengungkapkan, rencana pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank Lampung sebenarnya sudah dimulai sejak lama. “Syukur alhamdulillah hari ini kita sudah sampai pada tahap penandatanganan shareholder agreement. Kami rasa Pemprov Lampung dan Bank Lampung telah tepat memilih kami sebagai mitra KUB,” ucapnya.



Sebab, kinerja BJTM tercatat selalu tumbuh positif. Pada triwulan ketiga tahun 2024 saja, nilai aset kami mencapai Rp 106,63 triliun. Kemudian untuk kredit yang berhasil disalurkan Bank Jatim pada triwulan tiga sukses berada di angka Rp 62,19 triliun atau meningkat 20,13% (YoY).

Adapun portofolio kredit konsumtif sebesar Rp 31,74 Triliun atau meningkat 8,82% Yoy pada Triwulan 2 Tahun 2024 dan Rp 33,79 Triliun atau meningkat 13,20% Yoy pada Triwulan 3 Tahun 2024. Kemudian portofolio Kredit produktif sebesar Rp26,32 Triliun atau meningkat 31,37% Yoy pada Triwulan 2 Tahun 2024 dan Rp 28,40 Triliun atau meningkat 29,57% Yoy pada triwulan 3 tahun 2024.

“Sehingga kami sangat yakin dan optimis apabila Bank Jatim dan bank lampung ber-KUB tentu akan semakin memperkuat kinerja kedua belah pihak. Sebab, manfaat KUB ini sangat banyak, salah satunya terwujudnya sinergi bisnis dan kolaborasi kedua bank yang saling menguntungkan,” tegas Busrul.

Selanjutnya, Pj Gubernur Lampung Samsudin juga mengatakan, penandatanganan SHA ini adalah bagian penting dalam memenuhi persyaratan KUB antara Bank Lampung dan Bank Jatim yang menurut ketentuan POJK no.12/POJK.03/2020 harus memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.

“Ini adalah sejarah yang luar biasa antara Provinsi Lampung dengan Jawa Timur sehingga detik ini bisa bekerja sama melakukan KUB untuk memenuhi peraturan OJK. Sinergitas ini harus terus kita jalin bersama,” ungkapnya.

Menurut Samsudin, dengan adanya sinergitas ini tentu akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Bank Lampung. “Kami berharap pengalaman positif dari Bank Jatim dapat menular kepada kinerja Bank Lampung. Sehingga nantinya akan terjadi local hero yang mampu menggerakkan pembangunan di Lampung,” ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More