Bos Sritex Bantah Ada PHK: Hanya Meliburkan 2.500 Karyawan
Rabu, 13 November 2024 - 11:58 WIB
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex membantah isu pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap ribuan karyawannya, menyusul perusahaan divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahaan belum melaksanakan PHK, sekalipun statusnya pailit. Meski begitu, emiten tekstil terbesar di Indonesia ini justru meliburkan 2.500 karyawan.
“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun, Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Keputusan Sritex tidak mempekerjakan ribuan karyawan dalam jangka waktu tertentu disebabkan oleh kekurangan bahan baku, lantaran masih tersendat proses administrasi di tim kurator PN Semarang.
Saat ini bisnis atau aksi korporasi Sritex harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas. Adapun, ketersediaan bahan baku hanya bisa bertahan hingga 3 minggu ke depan.
“Ini memang kemarin kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu (kurator),” paparnya.
Iwan memastikan, bila tidak ada keputusan dari kurator dan Hakim Pengawas untuk izin keberlanjutan usaha Sritex, maka karyawan yang diliburkan bakal bertambah jumlah.
“Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah, apabila tidak ada keputusan dari kurator dan Hakim Pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” beber dia.
Keberlanjutan usaha Sritex kini ada benak Hakim Pengawas dan Kurator. Iwan mencatat, proses going constant bisnis ini harus diputuskan segera agar bisa membantu manajemen menggenjot roda Sritex.
“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu, tentang rekening bank yang diblokir juga itu akan menambah masalah lagi,” jelasnya.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahaan belum melaksanakan PHK, sekalipun statusnya pailit. Meski begitu, emiten tekstil terbesar di Indonesia ini justru meliburkan 2.500 karyawan.
Baca Juga
“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun, Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Keputusan Sritex tidak mempekerjakan ribuan karyawan dalam jangka waktu tertentu disebabkan oleh kekurangan bahan baku, lantaran masih tersendat proses administrasi di tim kurator PN Semarang.
Saat ini bisnis atau aksi korporasi Sritex harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas. Adapun, ketersediaan bahan baku hanya bisa bertahan hingga 3 minggu ke depan.
“Ini memang kemarin kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu (kurator),” paparnya.
Iwan memastikan, bila tidak ada keputusan dari kurator dan Hakim Pengawas untuk izin keberlanjutan usaha Sritex, maka karyawan yang diliburkan bakal bertambah jumlah.
“Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah, apabila tidak ada keputusan dari kurator dan Hakim Pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” beber dia.
Keberlanjutan usaha Sritex kini ada benak Hakim Pengawas dan Kurator. Iwan mencatat, proses going constant bisnis ini harus diputuskan segera agar bisa membantu manajemen menggenjot roda Sritex.
“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada. Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu, tentang rekening bank yang diblokir juga itu akan menambah masalah lagi,” jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda