GAPKI Minta Dibentuk Badan Khusus untuk Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit
Senin, 18 November 2024 - 09:24 WIB
Adapun tahun 2023, jumlah produksi minyak sawit Indonesia sebanyak 47,08 juta ton. Dari jumlah tersebut, 10,2 juta ton minyak sawit untuk kebutuhan pangan dalam negeri, sementara 2,3 juta ton untuk keperluan industri oleokimia dan 10, 6 juta ton untuk biodiesel. Sisanya, sebanyak 23, 98 ton minyak sawit untuk pasar ekspor. Selain memberikan kontribusi yang besar untuk pendapatan nasional, industri sawit juga menyediakan lapangan kerja yang cukup besar, yakni 16 juta orang termasuk para petani kecil di seluruh Tanah Air.
Karena begitu strategisnya industri sawit, Eddy berharap sudah saatnya tata kelola industri tersebut diperbaiki secara menyeluruh. “Perlu dibuat badan khusus yang menangani sawit agar tata kelolanya lebih baik karena fokus di satu badan tersebut,’’ ungkap Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Lebih jauh, Eddy kemudian menanggapi temuan yang dipublikasikan Koalisi Masyarakat Sipil (Proggres Kalteng, Walhi Kalteng, YMKL, TBBI, TuK Indonesia) yang menyebut adanya praktik buruk perkebunan sawit di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Koalisi tersebut menyebut, ada penanaman sawit di kawasan hutan yang merusak lingkungan, ada ketidakadilan dalam pembangunan kebun plasma hingga konflik lahan yang terus berulang akibat pengambilan lahan tanpa persetujuan warga di masa lalu.
Eddy menjelaskan, kondisi perkebunan sawit di Kalteng memang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan persoalan yang dihadapi perkebunan sawit di provinsi lain. Persoalannya bermula pada tahun 2003, dimana ada surat dari Dirjen Planologi yang menyatakan bahwa areal perkebunan sawit di Kalteng yang disebut dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut bukan merupakan kawasan hutan. “Namun kemudian di tahun 2005 dibatalkan oleh Menteri Kehutanan dan aturan itu berlaku surut,’’ kata Eddy.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan timbul persoalan di lahan perkebunan sawit yang ada di Kalteng. Pada awalnya, dinyatakan bahwa lahan tersebut bukan termasuk kawasan hutan, namun kemudian berubah menjadi kawasan hutan setelah perusahaan perkebunan sawit beroperasi di sana.
Mengenai masalah kelayakan upah pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah, Eddy mempersilakan untuk mengecek langsung ke lapangan. Jika memang ada pekerja perkebunan yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, menurut Eddy, sudah pasti Dinas Tenaga Kerja setempat akan menindak perusahaan tersebut.
Karena begitu strategisnya industri sawit, Eddy berharap sudah saatnya tata kelola industri tersebut diperbaiki secara menyeluruh. “Perlu dibuat badan khusus yang menangani sawit agar tata kelolanya lebih baik karena fokus di satu badan tersebut,’’ ungkap Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Lebih jauh, Eddy kemudian menanggapi temuan yang dipublikasikan Koalisi Masyarakat Sipil (Proggres Kalteng, Walhi Kalteng, YMKL, TBBI, TuK Indonesia) yang menyebut adanya praktik buruk perkebunan sawit di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Koalisi tersebut menyebut, ada penanaman sawit di kawasan hutan yang merusak lingkungan, ada ketidakadilan dalam pembangunan kebun plasma hingga konflik lahan yang terus berulang akibat pengambilan lahan tanpa persetujuan warga di masa lalu.
Eddy menjelaskan, kondisi perkebunan sawit di Kalteng memang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan persoalan yang dihadapi perkebunan sawit di provinsi lain. Persoalannya bermula pada tahun 2003, dimana ada surat dari Dirjen Planologi yang menyatakan bahwa areal perkebunan sawit di Kalteng yang disebut dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut bukan merupakan kawasan hutan. “Namun kemudian di tahun 2005 dibatalkan oleh Menteri Kehutanan dan aturan itu berlaku surut,’’ kata Eddy.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan timbul persoalan di lahan perkebunan sawit yang ada di Kalteng. Pada awalnya, dinyatakan bahwa lahan tersebut bukan termasuk kawasan hutan, namun kemudian berubah menjadi kawasan hutan setelah perusahaan perkebunan sawit beroperasi di sana.
Mengenai masalah kelayakan upah pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah, Eddy mempersilakan untuk mengecek langsung ke lapangan. Jika memang ada pekerja perkebunan yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, menurut Eddy, sudah pasti Dinas Tenaga Kerja setempat akan menindak perusahaan tersebut.
Lihat Juga :