PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Teriak: Memberatkan Pembeli

Senin, 18 November 2024 - 20:51 WIB
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, di sisi lain Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel, bila kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% di 2025. Menurutnya kenaikan PPN 12% akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.

Baca Juga: Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

Dia setuju bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. “Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok," ucap Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!