5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%

Kamis, 28 November 2024 - 17:05 WIB
Barang dan jasa yang dikenakan PPN 13% di antaranya yakni perjanjian sewa untuk aset bergerak dan berwujud, tidak termasuk perjanjian penjualan keuangan dan sewa kembali. Transaksi dan impor barang, bersama dengan menawarkan layanan pemrosesan, dan layanan untuk perbaikan dan penggantian.

4. Mesir

Mesir memiliki tarif PPN sebesar 14% atau lebih tinggi dari Indonesia. Tarif PPN tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa kena pajak lainnya dan barang impor.

5. Turki

Tarif PPN standar di Turki saat ini sebesar 20%, setelah pemerintah Turki menaikkan pajak pada Juli 2023, lalu. Tarif PPN meningkat sebesar 2% sehingga menjadi 20% untuk barang dan jasa, sedangkan pada barang pokok dikenakan tarif PPN 10%. Aturan tersebut efektif mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.

Baca Juga: 23 Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Salah Satunya Dekat Indonesia

Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mengurangi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan sekitar 2%. Kenaikan tarif PPN diperkirakan menghasilkan pendapatan untuk negara sekitar 30 miliar lira.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!