5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
Kamis, 28 November 2024 - 17:05 WIB
Saat ini tarif PPN di Indonesia adalah 11% dan bakal menjadi 12% di 2025. Selain Indonesia, berikut 5 negara di dunia yang memungut PPN di atas 12%. Foto/Dok
JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 telah memicu gelombang penolakan, lantaran dikhwatirkan bakal mempengaruhi daya beli. Pada akhirnya efeknya bisa meredam laju pertumbuhan ekonomi nasional, dimana konsumsi masyarakat masih menjadi mesin penggeraknya.
Beberapa ekonom menilai efek samping dari kenaikan PPN jadi 12% bisa sangat buruk saat daya beli masyarakat yang tengah menurun. Ada ketidakpercayaan di tengah masyarakat, bahwa pajak yang mereka bayarkan bakal kembali dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.
Baca Juga: 10 Negara Bebas Pajak di Dunia, Berminat Tinggal?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun beban pajak secara langsung ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tetap menjadi tanggung jawab PKP.
Dalam sistem PPN, pengusaha yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut.
Beberapa ekonom menilai efek samping dari kenaikan PPN jadi 12% bisa sangat buruk saat daya beli masyarakat yang tengah menurun. Ada ketidakpercayaan di tengah masyarakat, bahwa pajak yang mereka bayarkan bakal kembali dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.
Baca Juga: 10 Negara Bebas Pajak di Dunia, Berminat Tinggal?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun beban pajak secara langsung ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tetap menjadi tanggung jawab PKP.
Dalam sistem PPN, pengusaha yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut.
Lihat Juga :