5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%

Kamis, 28 November 2024 - 17:05 WIB
Saat ini tarif PPN di Indonesia adalah 11% dan bakal menjadi 12% di 2025. Selain Indonesia, berikut 5 negara di dunia yang memungut PPN di atas 12%. Foto/Dok
JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 telah memicu gelombang penolakan, lantaran dikhwatirkan bakal mempengaruhi daya beli. Pada akhirnya efeknya bisa meredam laju pertumbuhan ekonomi nasional, dimana konsumsi masyarakat masih menjadi mesin penggeraknya.

Beberapa ekonom menilai efek samping dari kenaikan PPN jadi 12% bisa sangat buruk saat daya beli masyarakat yang tengah menurun. Ada ketidakpercayaan di tengah masyarakat, bahwa pajak yang mereka bayarkan bakal kembali dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.



Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun beban pajak secara langsung ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tetap menjadi tanggung jawab PKP.



Dalam sistem PPN, pengusaha yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan jumlah PPN yang telah dipungut.

Cara menghitung PPN adalah mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Saat ini tarif PPN di Indonesia adalah 11% dan bakal menjadi 12% pada tahun depan di 2025. Selain Indonesia, ada juga beberapa negara di dunia yang memungut PPN di atas 12%.

Berikut 5 negara dengan Tarif PPN di Atas 12%

1. Argentina

Tarif PPN standar di Argentina mencapai 21%. (tarif meningkat sebesar 27% untuk beberapa utilitas terukur)

2. Brasil

Brasil mengenakan pajak negara bagian yang setara dengan PPN (ICMS). Tarif ini dikenakan oleh masing-masing negara bagian dan tunduk pada batas yang ditetapkan oleh senat federal.

Tarifnya dapat bervariasi di negara bagian dari mulai 17% hingga 18% (Rio de Janeiro memiliki tarif 20% sebagai pengecualian) dan level tertinggi biasanya bisa tembus hingga 25%.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More