Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite? Simak Penyebabnya

Kamis, 28 November 2024 - 18:21 WIB
"Kalau Ojek itu begini, Ojek itu, Alhamdulillah kalau motor itu motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya itu sebagian ada. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Iya kan? Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang bawa Ojek. Masa yang kayak gini disubsidi?," lanjut Bahlil.

Skema BBM Subsidi dari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga sempat membocorkan skema penyaluran BBM subsidi yang segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, nanti akan ada dua skema berbeda.

Dikatakan, subsidi dilakukan dengan dua skema, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang. Langkah demikian diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi diberikan secara tepat sasaran.

"Skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT," urai Bahlil.

Lebih lanjut, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai skema subsidi BBM akan disampaikan oleh Presiden Prabowo pada waktu yang dianggapnya tepat.

"Kalau ditanya kapan akan diumumkan, nanti lihat hari dan tanggal yang baik," tutup Bahlil.

Jadi, bisa dipahami bahwa ketentuan mengenai ojol tidak boleh pakai pertalite masih dalam tahap rencana dan belum resmi ditetapkan. Keputusan pastinya mungkin akan disampaikan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.

Konsumen yang Berhak Membeli Pertalite

BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dijual dengan lebih murah. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!