Benarkah Ojol Tidak Boleh Beli Pertalite? Simak Penyebabnya

Kamis, 28 November 2024 - 18:21 WIB
Sementara kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite diatur melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan yang berlaku saat ini masyarakat luas dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90) yang seharusnya didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya pemerintah menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024, hingga akhirnya batal diterapkan. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.

Pemerintah sempat berencana kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara yang berhak mengisi BBM Pertalite maksimal mobil dengan kapasitas mesin 1.400 CC.

Baca Juga: Bahlil Bocorkan Skema Terbaru BBM Subsidi Bakal Diumumkan Prabowo

Lain lagi untuk Biosolar, dimana konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:

Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), serta Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!