Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

Selasa, 03 Desember 2024 - 17:49 WIB
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan Kementerian terkait, terkait dengan upaya dan melakukan antisipasi strategis terkait kondisi ekonomi saat ini. Antisipasi dalam artian kebijakan fiskal, dan seterusnya," kata Yassierli.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan segera membentuk Satgas yang khusus mengurusi masalah PHK. Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian dan perusahaan, terutama setelah UMP naik 6,5% tahun 2025.

Baca Juga: UMP Naik 6,5% di 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana," ujar Menko Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!