Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

Selasa, 03 Desember 2024 - 19:57 WIB
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan tetap berlaku mulai Januari 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok masyarakat miskin hingga pendidikan.

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas bahwa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).



Baca Juga: Hitungan Ketum Kadin Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Rp75 Triliun Bakal Masuk ke Kas Negara

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini karena akan berimbang dari yang menerima dan memberikan pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!