Menaker: Penetapan Upah Minimum 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024

Rabu, 04 Desember 2024 - 18:30 WIB
Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) , dan 18 Desember untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota .

Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, seperti yang telah diumumkan oleh Prabowo Subianto, adalah sebesar 6,5%. Namun, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk provinsi dan kabupaten/kota.



Baca Juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

"Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, serta Upah Minimum Sektoral, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!