Tak Jadi Ditunda, Kenaikan PPN Jadi 12% Jalan Terus di 2025
Kamis, 05 Desember 2024 - 16:21 WIB
Misbakhun menjelaskan, bahwa selektif yang dimaksud yakni PPN akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. "Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang saat ini berlaku," jelasnya.
Pemerintah, kata Misbakhun, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.
"Dan ini nanti masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN," ungkapnya.
Baca Juga: Hitungan Ketum Kadin Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Rp75 Triliun Bakal Masuk ke Kas Negara
"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tandasnya.
Pemerintah, kata Misbakhun, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.
"Dan ini nanti masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN," ungkapnya.
Baca Juga: Hitungan Ketum Kadin Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Rp75 Triliun Bakal Masuk ke Kas Negara
"Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :