Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?

Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:36 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM dalam bentuk Pertalite, namun belum dipastikan untuk taksi online. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM dalam bentuk Pertalite. Namun untuk taksi online, ia tidak bisa memberikan jaminan.

Maman menyebut untuk taksi online kewenangan berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada ojol roda dua saja.



Baca Juga: Bahlil Pastikan Ojol Boleh Isi Pertalite, Ini Alasannya

"Kalau yang roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua," ungkap Menteri UMKM Maman dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!