PPN 12% Berlaku di 2025, Ini 6 Stimulus dari Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 - 12:44 WIB
2. Pekerja - Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

3. UMKM - Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5%.

4. Industri Padat Karya - Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. Mobil Listrik dan Hybrid - Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid

6. Sektor perumahan - PPN DTP Pembelian Rumah
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!