PPN 12% Berlaku di 2025, Ini 6 Stimulus dari Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 - 12:44 WIB
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12% namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah.

"Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita," kata dia.

Baca Juga: Siap-siap! PPN Naik 12% Bakal Diumumkan Minggu Depan

Sementara, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu al. kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

Desain paket stimulus ekonomi sebagai berikut:

1. Rumah Tangga - Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, Diskon listrik 50%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!