Pemerintah Beri Diskon Pajak Pembelian Rumah Seharga Sampai Rp5 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 - 17:41 WIB
Perlu diingat, insentif pembelian properti ini berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar yang artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12%. Pembebasan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar.

Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025.

Baca Juga: Insentif PPN DTP Akan Diperpanjang, Menko Airlangga Beberkan Alasannya

Sementara itu diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025 diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!