Bea Cukai Resmi Operasikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:21 WIB
Tahun ini Bea Cukai Tanjung Priok terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut naik 597 kasus dari 2023.

Tahun ini terjadi kenaikan penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan. Rinciannya 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor.

Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan Negara. Kedua, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, tahun ini (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, di mana untuk customs clearance sekitar 0,3 – 0,4.

Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!