Ekonom: Penyempurnaan Aturan LPS Lebih Penting Daripada Revisi UU BI
Selasa, 01 September 2020 - 15:18 WIB
Dia juga berpendapat, aturan LPS ini sebaiknya direvisi dengan mencantumkan ketentuan bahwa ketika ada indikasi bank bermasalah, maka lembaga pengawas ini dapat segera bertindak. Mekanismenya, aset yang dinilai masih bagus bisa diserahkan kepada investor sedangkan aset yang buruk diurus oleh LPS.
"Seharusnya keterlibatan LPS bukan hanya pada bank gagal. Kita bisa lihat kemarin ketika ada bank bermasalah, akhirnya LPS di dalam aturannya tidak bisa membantu. Akhirnya OJK yang sibuk mencari bagaimana cara menyelesaikannya," kata dia.
(Baca Juga: Rombak BI, OJK dan LPS Lewat Perppu, Awas Jangan Sewenang-wenang)
Kendati demikian, Alviliani meminta revisi aturan LPS tidak dalam bentuk perppu. Sebab, kata dia, jumlah perpu di Indonesia sudah terlampau banyak yang justru dapat direspons negatif oleh pelaku pasar.
"Terlalu banyak perppu akan memberikan sinyal terkait ketidakstabilan di dalam suatu negara. Seperti yang dialami oleh negara lain seperti Turki yang membuat kekhawatiran di pasar. Jadi perppu tidak menjadi solusi saat ini. Apalagi sektor keuangan kita oke-oke saja," tegasnya.
"Seharusnya keterlibatan LPS bukan hanya pada bank gagal. Kita bisa lihat kemarin ketika ada bank bermasalah, akhirnya LPS di dalam aturannya tidak bisa membantu. Akhirnya OJK yang sibuk mencari bagaimana cara menyelesaikannya," kata dia.
(Baca Juga: Rombak BI, OJK dan LPS Lewat Perppu, Awas Jangan Sewenang-wenang)
Kendati demikian, Alviliani meminta revisi aturan LPS tidak dalam bentuk perppu. Sebab, kata dia, jumlah perpu di Indonesia sudah terlampau banyak yang justru dapat direspons negatif oleh pelaku pasar.
"Terlalu banyak perppu akan memberikan sinyal terkait ketidakstabilan di dalam suatu negara. Seperti yang dialami oleh negara lain seperti Turki yang membuat kekhawatiran di pasar. Jadi perppu tidak menjadi solusi saat ini. Apalagi sektor keuangan kita oke-oke saja," tegasnya.
(fai)
Lihat Juga :