Fixed! PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah

Selasa, 01 September 2020 - 17:24 WIB
PLN memastikan siap menjalankan keputusan Menteri ESDM terkait penurunan tarif listrik untuk golongan tegangan rendah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

(Baca Juga: Yeay! Tarif Listrik Turun, Sisa Duitnya Buat Belanja dan Jajan Yak)



Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ujar Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan pers, Selasa (1/9/2020).

Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata Agung.

(Baca Juga: ESDM: Keringanan Tagihan Tarif Listrik Dorong Roda Ekonomi)

Adapun untuk pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:

1. R-1 TR 1.300VA
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More