Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
Minggu, 29 Desember 2024 - 09:17 WIB
20 m³: Rp 3.500/m³
(dan seterusnya untuk berbagai kategori pelanggan lainnya, dengan tarif yang lebih tinggi di kelompok pelanggan lainnya)
2. PPN Naik Menjadi 12% pada 2025
PPN yang sebelumnya 11% pada tahun 2024, akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Tarif ini berlaku untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, atau barang yang digunakan untuk menunjukkan status.
3. Kenaikan Harga Rokok dan Vape
Harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan pada 2025, berikut adalah beberapa contoh harga rokok dan vape yang baru pada 1 Januari 2025, berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
(dan seterusnya untuk berbagai kategori pelanggan lainnya, dengan tarif yang lebih tinggi di kelompok pelanggan lainnya)
2. PPN Naik Menjadi 12% pada 2025
PPN yang sebelumnya 11% pada tahun 2024, akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Tarif ini berlaku untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, atau barang yang digunakan untuk menunjukkan status.
3. Kenaikan Harga Rokok dan Vape
Harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan pada 2025, berikut adalah beberapa contoh harga rokok dan vape yang baru pada 1 Januari 2025, berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Lihat Juga :
tulis komentar anda