9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja dengan gaji di atas UMR untuk menyetorkan iuran guna membantu pembiayaan rumah kini menjadi salah satu pungutan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, iuran Tapera yang harus dibayar pekerja sebesar 3% dari upah mereka, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Contohnya, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dipotong iuran sebesar Rp150.000 per bulan. Program ini akan berdampak pada banyak pekerja swasta dan mandiri.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

8. Opsional Pajak Kendaraan Bermotor



Pada 2025, dua pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan diterapkan. Pungutan opsional ini bisa mencapai 66% dari nilai pajak yang harus dibayar. Di beberapa daerah, tarif PKB kendaraan pertama akan dipatok maksimal 2%, sementara kendaraan progresif dapat dikenakan tarif hingga 6%. Hal ini tentu akan menambah beban pemilik kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan baru.

9. Kenaikan Tarif Air PAM



PAM Jaya, penyedia air minum di Jakarta, berencana menaikkan tarif air mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jaringan pipa baru, meskipun ada klaim bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, tarif akan tetap dijaga agar terjangkau. Namun, dengan kenaikan ini, masyarakat Jakarta harus mempersiapkan diri menghadapi biaya air yang lebih tinggi.

Berbagai kebijakan baru yang akan berlaku pada 2025 ini akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, dengan sejumlah pungutan yang harus dibayar oleh hampir semua lapisan masyarakat. Sebagai akibatnya, banyak yang harus mempersiapkan anggaran rumah tangga mereka untuk menghadapi kenaikan biaya hidup yang cukup signifikan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!