9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025
Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
JAKARTA - Menyongsong tahun 2025, pemerintah mempersiapkan serangkaian kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) hingga berbagai iuran wajib lainnya.
Di antara kebijakan utama yang mendapat perhatian adalah rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, serta implementasi cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran untuk BPJS Kesehatan, mengenakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, dan memperkenalkan dana pensiun wajib yang memotong sebagian penghasilan pekerja.
Berdasarkan proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk inflasi pada 2025. Kenaikan tarif PPN, ditambah dengan pembatasan subsidi BBM, dapat meningkatkan inflasi menjadi 2,0-2,6%, dibandingkan dengan proyeksi inflasi yang lebih rendah, sekitar 1,3-1,7% jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun awalnya pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa premium, para ekonom memperkirakan hampir semua komoditas, kecuali sembako, akan terpengaruh.
Adapun kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, dengan kelompok miskin mengalami peningkatan pengeluaran sekitar Rp101.880 per bulan.
Mulai 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengikuti program asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Dengan adanya asuransi ini, masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang diderita pihak ketiga.
Di antara kebijakan utama yang mendapat perhatian adalah rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, serta implementasi cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran untuk BPJS Kesehatan, mengenakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, dan memperkenalkan dana pensiun wajib yang memotong sebagian penghasilan pekerja.
Berdasarkan proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk inflasi pada 2025. Kenaikan tarif PPN, ditambah dengan pembatasan subsidi BBM, dapat meningkatkan inflasi menjadi 2,0-2,6%, dibandingkan dengan proyeksi inflasi yang lebih rendah, sekitar 1,3-1,7% jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
Berikut 9 pungutan baru yang akan membuat hidup tambah berat di 2025:
1. Kenaikan PPN Menjadi 12%
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun awalnya pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa premium, para ekonom memperkirakan hampir semua komoditas, kecuali sembako, akan terpengaruh.
Adapun kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, dengan kelompok miskin mengalami peningkatan pengeluaran sekitar Rp101.880 per bulan.
2. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Mulai 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengikuti program asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Dengan adanya asuransi ini, masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang diderita pihak ketiga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda