Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya
Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.
Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang-barang lain yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang-barang lain yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Baca Juga
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Lihat Juga :
tulis komentar anda