Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya

Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Diskon 50% di PLN Mobile hingga Minimarket Berlaku Hari Ini

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024:

Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah



Pasal 2 dalam PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah

Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!