Pemerintah Daerah Diminta Tegas Hadapi Pertambangan Tanpa Izin

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:29 WIB
Pemerintah daerah diminta tegas menghadapi kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal alias penambangan tanpa izin ( PETI ) disinyalir marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, yang dalam operasinya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Untuk itu, tindakantegas baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ( pemda ) sangat dibutuhkan.

"Pemerintah harus serius mengatasi masalah ini agar dampak negatif PETI yang merusak lingkungan dan ekonomi dapat diminimalisir, dan agar potensi sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tegasKetua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli melalui keterangan pers, Kamis (16/1/2024).

Menurut dia, penertiban PETI harus menggunakan pendekatan yang holistik dan sinergis antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Gakkum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta solusi ekonomi yang berpihak kepada masyarakat, tegas Rizal, menjadi kunci untuk menangani masalah ini secara efektif.





"Aparat penegak hukum perlu bekerja lebih intensif dengan instansi lain, seperti Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi yang baik antarlembaga akan memperkuat implementasi kebijakan dan meminimalkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku PETI," papar mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) ini.

Rizal mengatakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mulai mengambil langkah serius untuk menangani PETI, antara lain melalui berbagai upaya penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal. Selain itu,sudah banyak pula satuan tugas yang dibentuk untuk mengatasi masalah ini. Namun, imbuh dia, penanganan yang dilakukan masih kurang efektif, terutama karena adanya kendala di lapangan seperti ketidakberdayaan pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi wilayah operasional PETI.

"Selain itu juga korupsi atau keterlibatan oknum dalam kegiatan PETI. Solusi jangka panjang terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat juga belum sepenuhnya diterapkan," ujarRizal.

Salah satu kegiatan PETI yang kembali ramai diberitakan terjadi di Kilo 12 Upper Tobayagan di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Dalam hal ini, kata Rizal,sikap Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru yang dengan tegas menyatakan penolakan atas kegiatan penambangan ilegal di daerahnya patut diapresiasi.Rizal berharap sikap tegas Bupati Iskandar tersebut akan dilanjutkan dengan langkah konkrit berupa penegakan hukum.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More