Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:25 WIB
Selanjutnya, lanjut Dwi, daftar wajib pajak tertunjuk yang diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Penunjukan ini tidak bersifat mandatory sehingga wajib pajak tersebut dapat memilih untuk membuat faktur melalui Coretax DJP atau aplikasi e-Faktur Desktop," ungkap Dwi.

Perlu wajib pajak catat, opsi penggunaan e-Faktur Desktop melalui e-Nofa ini hanya akan melayani penerbitan faktur pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah sangat banyak, lebih dari 10.000 faktur pajak.

Baca Juga: Luhut Ungkap Asal Muasal Lahirnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak menerbitkan faktur di bawah angka itu tetap diharuskan menggunakan sistem Coretax. Layanan aplikasi e-Nofa pun akan dibuka sampai dengan sistem Coretax berjalan dengan lancar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!