DPR AS Dorong RUU Cabut Hak Istimewa Perdagangan dengan China
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:35 WIB
Anggota DPR AS mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mencabut status hak istimewa Hubungan Perdagangan Normal Permanen (PNTR) China. FOTO/iStock
JAKARTA - Anggota DPR AS mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mencabut status hak istimewa Hubungan Perdagangan Normal Permanen (PNTR) China . Legislasi ini merupakan kelanjutan dari upaya-upaya Partai Republik untuk mencabut status perdagangan istimewa Beijing mencerminkan keprihatinan yang sedang berlangsung atas praktik-praktik perdagangan China, demikian dilaporkan The Hill.
RUU ini bertujuan untuk menjawab kritik terhadap kebijakan perdagangan Tiongkok dan bertujuan untuk membebankan lebih banyak biaya ekonomi kepada Tiongkok. RUU ini akan membuat perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan AS, terutama terkait praktik manufaktur China, yang dianggap merugikan lapangan kerja dan industri Amerika.
Baca Juga: Indonesia Ingin Borong Minyak Rusia, Tak Gubris Ancaman Trump
Legislasi ini muncul di tengah upaya AS yang lebih luas di bawah pemerintahan Trump untuk meningkatkan tarif impor China. Langkah ini juga sejalan dengan tindakan sebelumnya yang diambil untuk meminta pertanggungjawaban China atas apa yang dilihat banyak orang sebagai praktik perdagangan yang tidak adil dan tantangan terhadap persaingan yang adil.
RUU ini bertujuan untuk menjawab kritik terhadap kebijakan perdagangan Tiongkok dan bertujuan untuk membebankan lebih banyak biaya ekonomi kepada Tiongkok. RUU ini akan membuat perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan AS, terutama terkait praktik manufaktur China, yang dianggap merugikan lapangan kerja dan industri Amerika.
Baca Juga: Indonesia Ingin Borong Minyak Rusia, Tak Gubris Ancaman Trump
Legislasi ini muncul di tengah upaya AS yang lebih luas di bawah pemerintahan Trump untuk meningkatkan tarif impor China. Langkah ini juga sejalan dengan tindakan sebelumnya yang diambil untuk meminta pertanggungjawaban China atas apa yang dilihat banyak orang sebagai praktik perdagangan yang tidak adil dan tantangan terhadap persaingan yang adil.
Lihat Juga :