DPR AS Dorong RUU Cabut Hak Istimewa Perdagangan dengan China

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:35 WIB
Restoring Trade Fairness Act akan mengakhiri status PNTR China dan memperkenalkan sistem tarif baru. Di bawah RUU tersebut, barang-barang non-strategis dari China akan dikenakan tarif 35 persen, sementara barang-barang strategis akan dikenakan tarif 100 persen.

Daftar tarif yang diusulkan akan selaras dengan Daftar Produk Teknologi Canggih pemerintahan Biden dan rencana Made in China 2025. Pendapatan dari tarif tersebut akan dialokasikan untuk petani dan produsen AS, serta digunakan untuk pembelian peralatan militer di wilayah Indo-Pasifik. The Hill melaporkan bahwa kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun.

RUU ini muncul ketika Presiden Donald Trump menyarankan tarif 60 persen untuk impor China dan tarif tambahan untuk Tiongkok karena tidak melakukan cukup banyak hal untuk mengekang perdagangan fentanil. Dia juga telah mengisyaratkan potensi tarif terhadap Rusia dan negara-negara yang mendukung perangnya di Ukraina, yang mungkin termasuk Tiongkok.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!