Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:17 WIB
“KKP telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer, denda tersebut jauh lebih ringan dan murah daripada harga bambu tersebut,” beber dia.

Hal seperti inilah yang membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku. Menurutnya jika dikalkulasikan denda Rp18 juta per km dengan total panjang pagar laut adalah ±31 km, maka total denda yang akan dibebankan hanya Rp558 juta.

Di mana, denda tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh nelayan yang ditaksir Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan.

Baca Juga: 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

“Sehingga secara tidak langsung menegaskan kepada seluruh korporasi bahwa KKP tidak akan menindak tegas dan tidak akan mengungkap pelaku perusak laut, pesisir dan pulau kecil,” ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!