Makin Seger, Pemerintah Kembali Bayar Utang ke PLN
Kamis, 03 September 2020 - 08:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan telah membayar utang kepada PT PLN (Persero) , meski belum seluruhnya alias dicicil. Adapun, utang yang dibayarkan ke perusahaan listrik pelat merah tersebut sebesar Rp27 triliun.
"Udah Alhamdulilah. Jadi makin sehat, makin seger," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat ditemui di Gedung DPR.
(Baca Juga: Di Saat Pandemi, Utang Pemerintah ke PLN Bak Simalakama )
Dia merinci utang yang sudah dibayar pemerintah yakni Rp7 triliun dan Rp20 triliun dengan total Rp27 triliun. Sehingga, utang belum terbayar sekitar Rp18 triliun lantaran utang pemeritah Rp45 triliun.
"Rp7,17 triliun, Rp 20 triliun dan (belum) Rp 18 triliun. Jadi Rp7,17 triliun dan Rp20 triliun," jelasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Punya Utang Rp45,42 Triliun ke PLN, Ini Rinciannya )
Sebelumnya, utang kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero) yang baru dibayarkan senilai Rp7,7 triliun. Utang ini merupakan uang yang harus dibayarkan pemerintah kepada perseroan sebagai kompensasi lantaran tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode 2018-2019 sesuai fluktuasi harga.
Saat ini, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.
"Udah Alhamdulilah. Jadi makin sehat, makin seger," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat ditemui di Gedung DPR.
(Baca Juga: Di Saat Pandemi, Utang Pemerintah ke PLN Bak Simalakama )
Dia merinci utang yang sudah dibayar pemerintah yakni Rp7 triliun dan Rp20 triliun dengan total Rp27 triliun. Sehingga, utang belum terbayar sekitar Rp18 triliun lantaran utang pemeritah Rp45 triliun.
"Rp7,17 triliun, Rp 20 triliun dan (belum) Rp 18 triliun. Jadi Rp7,17 triliun dan Rp20 triliun," jelasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Punya Utang Rp45,42 Triliun ke PLN, Ini Rinciannya )
Sebelumnya, utang kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero) yang baru dibayarkan senilai Rp7,7 triliun. Utang ini merupakan uang yang harus dibayarkan pemerintah kepada perseroan sebagai kompensasi lantaran tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode 2018-2019 sesuai fluktuasi harga.
Saat ini, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.
(akr)
tulis komentar anda