Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Ini Respons Kemnaker
Senin, 17 Februari 2025 - 20:21 WIB
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan tuntutan pemberian THR setata UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing - masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut," kata Lily di Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa driver ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi 3 unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
"Kalau dalam UU 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi 3 unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda 2, roda 4, maupun kurir," ungkapnya.
"Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing - masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut," kata Lily di Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa driver ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi 3 unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
"Kalau dalam UU 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi 3 unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda 2, roda 4, maupun kurir," ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :