Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:29 WIB

Bandara Internasional Indonesia Dipangkas

Bandara internasional di Indonesia yang dipangkas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari sebelumnya 34, menjadi 17 bandara internasional. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Keputusan tersebut membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub, Ardita Irawati menjelaskan bahwa tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional. Pasalnya, beberapa bandara yang jarang melayani penerbangan internasional justru mengumpan para penumpangnya di hub luar negeri.



"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," papar Ardita dalam sebuah keterangan, Jumat (26/4/2024).

Bandara Internasional di Indonesia Saat Ini

1. Bandara Sultan Iskandar Muda - Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu - Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau - Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru, Riau
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More