PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya

Selasa, 04 Maret 2025 - 12:30 WIB
Dalam bagiab lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.

Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga: Respons Nasabah Ramai-ramai Tarik Dana di Bank Himbara, Jubir BUMN: Ada Kekhawatiran

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta hal lain bagi pegawai badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, kewenangan Badan Pelaksana, dan pengangkatan profesional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana,” bunyi Pasal (15) Ayat (4).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!