PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya

Selasa, 04 Maret 2025 - 12:30 WIB

Kelola BUMN

Danantara ditugaskan mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.

Perlu diketahui, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. Holding Investasi Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.

Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Tugas lain yang dijalankan Danantara di antaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.

Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!