Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya

Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:03 WIB
Karyawan restoran sedang merapikan dan membersihkan area tempat makan di restoran. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru saja menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup sektor Makanan dan Minuman. Sebelumnya dikenal dengan istilah Pajak Restoran, perubahan kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya



Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?



PBJT atas Makanan dan Minuman adalah pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual atau dikonsumsi, baik secara langsung maupun melalui pemesanan di restoran, jasa boga, atau katering. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Usaha yang Terkena PBJT



Beberapa jenis usaha yang wajib mengenakan PBJT atas Makanan dan Minuman antara lain:

1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!